banner 728x250

Satres Narkoba Polres Langkat Bongkar Kasus Sabu di Hinai, Satu Pelaku Ditangkap

banner 120x600
banner 468x60

Langkat – Lintasagamanews.com- Satuan Reserse Narkoba Polres Langkat kembali berhasil mengungkap kasus tindak pidana penyalahgunaan narkotika jenis sabu di wilayah hukumnya.

Seorang pria berinisial A.K.S (25) yang merupakan diduga pelaku diamankan petugas pada Kamis malam, 26 Maret 2026, sekitar pukul 23.00 WIB di Dusun II Tanjung Bringin, Desa Suka Damai, Kecamatan Hinai, Kabupaten Langkat.

banner 325x300

Pengungkapan kasus ini berawal dari informasi masyarakat yang menyebutkan bahwa lokasi tersebut kerap dijadikan tempat transaksi narkotika.

Menindaklanjuti laporan tersebut, tim opsnal Unit II Satres Narkoba yang dipimpin oleh IPTU Sihar M.T. Sihotang segera melakukan penyelidikan dan melaporkannya kepada Kasat Res Narkoba Polres Langkat, AKP Amrizal Hasibuan.

Atas arahan Kasat Narkoba, tim langsung bergerak menuju lokasi dan melakukan pengintaian di sekitar sebuah rumah kosong yang dicurigai.

Baca Juga  Parah !!! Limbah B3 klinik rawat inap Al Mukaromah Medika pekon tekat, kecamatan Pulau panggung. Asal buang bukan pada tempat nya.

Tidak lama kemudian, petugas melihat seorang pria dengan ciri-ciri sesuai informasi sedang berada di lokasi. Saat akan diamankan, yang bersangkutan sempat berusaha melarikan diri, namun berhasil diamankan oleh petugas.

Dari hasil penggeledahan, petugas menemukan satu bungkus plastik klip bening berisi diduga narkotika jenis sabu dengan berat bruto 5,24 gram yang dibalut plastik asoi warna biru. Barang bukti tersebut ditemukan di bawah jembatan, yang sebelumnya dibuang oleh diduga pelaku saat hendak melarikan diri. Selain itu, turut diamankan satu unit handphone android.

Dari hasil interogasi awal, diduga pelaku mengakui bahwa barang tersebut diperolehnya dari seseorang yang dikenal dengan nama Ijol, yang saat ini masih dalam penyelidikan lebih lanjut oleh pihak kepolisian.

Baca Juga  Pembangunan Rehabilitas Kantor Camat Talang Padang Terkesan Semerawut

Kapolres Langkat AKBP David Triyo Prasojo SH, SIK, M.Si., menegaskan bahwa keberhasilan ini merupakan bentuk keseriusan Polri dalam memberantas peredaran narkotika di wilayah hukum Polres Langkat.

“Polres Langkat berkomitmen penuh dalam memerangi penyalahgunaan dan peredaran gelap narkoba. Kami tidak akan memberi ruang bagi para pelaku. Saat ini kami juga terus melakukan pengembangan untuk mengungkap jaringan yang lebih luas,” ungkapnya.

Lebih lanjut, masyarakat diimbau untuk tidak ragu melaporkan setiap aktivitas mencurigakan terkait penyalahgunaan narkotika maupun gangguan kamtibmas lainnya melalui layanan Call Center Polri di 110 yang dapat diakses secara gratis.

Saat ini, diduga pelaku beserta barang bukti telah diamankan di Satres Narkoba Polres Langkat guna proses hukum lebih lanjut.

Penyidik juga tengah melengkapi berkas perkara, memeriksa saksi-saksi, serta akan mengirimkan barang bukti ke laboratorium sebelum dilimpahkan ke Jaksa Penuntut Umum.

Baca Juga  Dari 37 Narapidana Kristen, 25 Warga Binaan Lapas Kelas IIA Tangerang Dapat Remisi Khusus Natal

Dengan pengungkapan ini, diharapkan dapat memberikan efek jera serta menciptakan situasi kamtibmas yang aman dan kondusif di wilayah Kabupaten Langkat.

(Sp)

banner 325x300

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *