banner 728x250

Pedoman Media Siber

PEDOMAN PEMBERITAAN MEDIA SIBER

Lintas Agama (lintasagama.com)

I. PENDAHULUAN

Pedoman Pemberitaan Media Siber ini disusun sebagai acuan bagi seluruh jajaran redaksi
Lintas Agama (lintasagama.com) dalam menjalankan kegiatan jurnalistik berbasis internet.

Pedoman ini menegaskan komitmen redaksi untuk menjalankan prinsip kemerdekaan pers yang bertanggung jawab,
berdasarkan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, serta Kode Etik Jurnalistik Dewan Pers.

II. RUANG LINGKUP

Pedoman ini berlaku untuk seluruh aktivitas jurnalistik yang dilakukan melalui platform digital
lintasagama.com, termasuk situs web, media sosial resmi, dan kanal publikasi daring lainnya
yang berada di bawah pengelolaan redaksi.

III. VERIFIKASI DAN KEBENARAN INFORMASI

  1. Setiap berita wajib melalui proses verifikasi sebelum dipublikasikan.
  2. Apabila verifikasi belum dapat dilakukan secara menyeluruh, berita dapat diterbitkan
    dengan keterangan “dalam proses verifikasi” dan akan diperbarui setelah terkonfirmasi.
  3. Setiap koreksi, klarifikasi, atau pembaruan berita disampaikan secara terbuka,
    transparan, dan proporsional.

IV. ISI BUATAN PENGGUNA (USER GENERATED CONTENT)

  1. Lintas Agama dapat memuat opini, artikel, atau komentar dari pembaca, kontributor, atau pengguna.
  2. Redaksi berhak mengedit, menolak, atau menghapus konten yang:

    • Mengandung unsur SARA, fitnah, ujaran kebencian, pornografi, hoaks, atau pelanggaran hukum.
    • Melanggar hak cipta, privasi, dan etika publik.
  3. Pengguna wajib mencantumkan identitas asli dan dapat diverifikasi oleh redaksi.

V. HAK JAWAB DAN HAK KOREKSI

  1. Lintas Agama memberikan hak jawab dan hak koreksi kepada pihak yang dirugikan.
  2. Pelaksanaan hak jawab mengacu pada Pasal 1–11 Kode Etik Jurnalistik dan
    Peraturan Dewan Pers Nomor 09/Peraturan-DP/X/2008.
  3. Hak jawab dan koreksi ditayangkan secara proporsional pada kanal yang sama dengan berita terkait.

VI. PENYEMPURNAAN DAN PENARIKAN BERITA

  1. Kesalahan substansial akan segera diperbaiki atau ditarik dengan penjelasan yang jelas.
  2. Setiap pembaruan mencantumkan waktu pembaruan (update time).
  3. Berita yang ditarik tidak dapat dipublikasikan ulang tanpa revisi dan penjelasan redaksional.

VII. PRIVASI DAN DATA PRIBADI

  1. Lintas Agama menghormati privasi narasumber dan pembaca.
  2. Data pribadi hanya dipublikasikan untuk kepentingan publik yang sah
    dan telah melalui pertimbangan redaksi.

VIII. KOREKSI DAN KLARIFIKASI BERITA

Permintaan koreksi atau klarifikasi dapat dikirim melalui email resmi redaksi:
redaksi@lintasagama.com.

Redaksi akan menindaklanjuti laporan paling lambat 2 x 24 jam sejak diterima.

IX. PENGHAPUSAN BERITA (RIGHT TO BE FORGOTTEN)

  1. Permintaan penghapusan berita dapat dipertimbangkan jika terdapat:

    • Putusan hukum yang berkekuatan hukum tetap.
    • Pelanggaran serius terhadap privasi yang tidak relevan dengan kepentingan publik.
  2. Penghapusan dilakukan atas persetujuan Pimpinan Redaksi dan didokumentasikan.

X. PENANGGUNG JAWAB & STRUKTUR REDAKSI

Direktur Utama / Komisaris Utama:
Jesicha V. Larenggam, S.Pd., M.Pd

Pembina:
Jody J. Sampelan, S.H

Penasihat Hukum:
Tomy Sampelan, S.H
Jody J. Sampelan, S.H

Dewan Redaksi:
Jody J. Sampelan, S.H
Tomy Sampelan, S.H
Jesicha V. Larenggam, S.Pd., M.Pd
Jacky M.
Hans Mangindaan, S.H

Pimpinan Redaksi / Pimpinan Umum / Penanggung Jawab:
Jody J. Sampelan, S.H

Wakil Pimpinan Redaksi:
Victor Ivan Maliki

Sekretaris:
Nopitasari

Bendahara:
Eny

Staf Redaksi:
Anggun

Manajer Marketing:
Yono

Redaktur:
Rudi

XI. PENUTUP

Pedoman ini merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Kode Etik Jurnalistik Lintas Agama
dan menjadi dasar pelaksanaan jurnalistik yang profesional, etis, dan bertanggung jawab.

Ditetapkan di: Tangerang
Tanggal: 1 November 2025

Pimpinan Redaksi
Jody J. Sampelan, S.H