Jakarta, Lintasagamanews.com- Komisi Pemberantasan Korupsi memastikan akan mengungkap secara menyeluruh peran bos Maktour, Fuad Hasan Masyhur. Pera Fuad akan di ungkap dalam perkara dugaan korupsi kuota haji 2023–2024 di persidangan.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengatakan seluruh pihak yang diduga terlibat akan terbuka setelah perkara dilimpahkan ke pengadilan. “Ketika sudah masuk ke persidangan, semuanya akan terbuka seterang-terangnya, pihak-pihak mana saja yang punya peran penting,” ujarnya di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Jumat 24 April 2026. KPK menyebut mekanisme pembagian kuota haji hingga dugaan aliran dana dari PIHK kepada pihak di Kemenag akan diungkap. Proses tersebut dinilai penting untuk memastikan transparansi dan akuntabilitas dalam penanganan perkara.
Meski demikian, Budi belum memastikan apakah Fuad akan dipanggil dalam tahap penyidikan. “Penyidik terus memeriksa pihak-pihak terkait, termasuk asosiasi dalam Forum SATHU,” katanya. KPK terus mendalami keterlibatan pihak lain dalam perkara dugaan korupsi kuota haji tahun 2023–2024. Salah satu yang tengah didalami adalah peran bos Maktour Travel, Fuad Hasan Masyhur. KPK terus mendalami keterlibatan pihak lain dalam perkara dugaan korupsi kuota haji tahun 2023–2024. Salah satu yang tengah didalami adalah peran bos Maktour Travel, Fuad Hasan Masyhur. Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, mengatakan pihaknya masih mengumpulkan bukti untuk menjerat Fuad. Terbaru, KPK sudah menetapkan Ismail Adham (ISM) selaku Direktur Operasional PT Makassar Toraja (Maktour) sebagai tersangka.
“Terkait dengan FHM, itu bagian berikutnya. Tentunya akan kami penuhi kecukupan alat buktinya, dan setelah cukup, akan kami tetapkan sebagai tersangka,” ujar Asep kepada wartawan saat dikonfirmasi, Selasa 31 Maret 2026.
Asep menjelaskan, Fuad Hasan diduga terlibat dalam klaster berbeda dalam perkara ini. Oleh karena itu, penyidik masih terus menggali informasi dan mengumpulkan alat bukti yang cukup sebelum menetapkan status hukum.
Yang bersangkutan sedang kami dalami di klaster lain. Kami akan terus mengumpulkan bukti hingga memenuhi minimal dua alat bukti,” katanya.
Dalam kasus ini, KPK telah menetapkan beberapa tersangka, di antaranya mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas. Serta, mantan staf khususnya Ishfah Abidal Azis.
Selain itu, KPK juga menetapkan Direktur Operasional Maktour, Ismail Adham serta Ketua Umum Kesthuri Asrul Azis Taba. Para tersangka diduga melakukan rekayasa untuk memperoleh kuota tambahan haji dari pemerintah Arab Saudi dengan imbalan sejumlah uang. KPK mengungkap praktik tersebut diduga menghasilkan keuntungan tidak sah hingga puluhan miliar rupiah. Sementara itu, kerugian negara dalam perkara ini ditaksir mencapai Rp622 miliar.
Kasus ini bermula dari pemberian tambahan 20.000 kuota haji oleh pemerintah Arab Saudi. Dalam ketentuan yang berlaku, kuota haji khusus seharusnya hanya 8 persen.
Namun komposisinya diubah menjadi 50 persen untuk haji reguler dan 50 persen untuk haji khusus. Perubahan tersebut diduga membuka celah terjadinya praktik korupsi, termasuk pungutan kepada calon jemaah

















