banner 728x250

Tiang Listrik Nyaris Tumbang di Jalur Sekolah, Warga Mubune Peringatkan PLN Minut: Jangan Tunggu Ada Korban

banner 120x600
banner 468x60

Minut, Lintasagamanews.com Keselamatan publik di Desa Mubune, Kecamatan Likupang, Minahasa Utara, berada dalam ancaman serius. Sebuah tiang listrik milik PLN yang berdiri di Jalan Desa Mubune, jalur utama menuju SMK Baku Muka, dilaporkan miring ekstrem dan berpotensi roboh, namun hingga kini belum ditangani oleh PT PLN (Persero) Unit Minahasa Utara (PLN Minut)jum’at 19 Desember 2025.

Tiang listrik tersebut berdiri tepat di jalur lalu lintas harian siswa dan guru, serta menjadi akses utama kendaraan dan pejalan kaki. Kondisi ini dinilai sangat membahayakan, terlebih di jam-jam sibuk sekolah.

banner 325x300

Warga menegaskan bahwa peringatan telah berulang kali disampaikan, namun tidak dibarengi dengan langkah perbaikan di lapangan.

Baca Juga  Pembangunan Rabat Beton di Desa Wineru, Kecamatan Likupang Timur, Dinilai Baik, Warga Pertanyakan Skala Prioritas karena Berlokasi di Area Pekuburan

> “Ini bukan ancaman imajiner. Tiang ini sudah lama miring dan semakin parah. Kalau sampai roboh dan menimpa anak sekolah atau pengguna jalan, siapa yang akan bertanggung jawab?” tegas salah satu warga Mubune.

Masyarakat menilai pembiaran terhadap infrastruktur kelistrikan berbahaya merupakan bentuk kelalaian serius yang tidak dapat ditoleransi, apalagi menyangkut keselamatan anak-anak di lingkungan pendidikan.

> “Jangan tunggu ada korban baru bertindak. Keselamatan warga, khususnya anak-anak sekolah, bukan bahan uji coba,” ujar warga lainnya dengan nada kecewa.

Kewajiban Hukum yang Tidak Bisa Diabaikan

Secara regulasi, PLN wajib menjamin keamanan jaringan listriknya. Ketentuan ini ditegaskan dalam:

Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2009 tentang Ketenagalistrikan, Pasal 25, yang mewajibkan penyedia tenaga listrik menjaga keselamatan umum.

Baca Juga  Sat Polairud Polres Bangka dan Tim Gabungan Berhasil Temukan Korban Tenggelam di Pantai Batu Belayar

Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 2012, Pasal 10, yang mengharuskan pemeliharaan dan perbaikan fasilitas ketenagalistrikan secara berkala.

Warga Desa Mubune mendesak PLN Minut segera turun ke lapangan, melakukan pemeriksaan teknis terbuka, serta mengganti tiang listrik yang dinilai sudah tidak layak sebelum terjadi insiden yang berpotensi menelan korban jiwa.

Hingga berita ini ditayangkan, PLN Minut belum memberikan pernyataan resmi terkait keluhan masyarakat tersebut.
Redaksi Lintaslestari News menegaskan bahwa keselamatan publik adalah prioritas, dan membuka ruang klarifikasi serta hak jawab bagi PLN Minut sesuai Undang-Undang Pers.

Ferdinand Sahempa
(Kabiro Minut)

banner 325x300

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *