Jakarta, Lintasagamanews.com 19 Desember 2025 Konfederasi Kongres Aliansi Serikat Buruh Indonesia (KASBI) menyampaikan pernyataan sikap terhadap Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 49 Tahun 2025 tentang Pengupahan yang baru diterbitkan oleh Pemerintah Pusat melalui Kementerian Ketenagakerjaan Republik Indonesia.
Dalam pernyataannya, KASBI menilai PP Nomor 49 Tahun 2025 tidak menghadirkan perubahan mendasar karena secara substansi merupakan perubahan lanjutan dari PP Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan, yang merupakan peraturan turunan dari Undang-Undang Cipta Kerja dan sejak awal ditolak oleh mayoritas serikat buruh, termasuk KASBI.
KASBI menjelaskan bahwa PP tersebut mengatur penetapan upah minimum oleh pemerintah pusat dengan pendelegasian kewenangan kepada gubernur, yang meliputi Upah Minimum Provinsi, Upah Minimum Kabupaten/Kota dengan syarat tertentu, serta Upah Minimum Sektoral di tingkat provinsi dan kabupaten/kota.
Namun demikian, KASBI menyoroti minimnya partisipasi bermakna dalam proses penyusunan regulasi tersebut. Menurut KASBI, PP ini ditetapkan dalam waktu yang sangat singkat dan disosialisasikan kepada publik hanya beberapa hari sebelum batas akhir penetapan upah minimum, sehingga membatasi ruang dialog bagi pemerintah daerah, Dewan Pengupahan, dan serikat buruh.
Selain soal partisipasi, KASBI juga menilai kebijakan pengupahan dalam PP Nomor 49 Tahun 2025 belum sepenuhnya menjamin hak konstitusional pekerja atas pekerjaan dan penghidupan yang layak, sebagaimana diamanatkan dalam Pasal 27 ayat (2) dan Pasal 28D ayat (2) Undang-Undang Dasar 1945.
KASBI merujuk pada putusan Mahkamah Konstitusi yang menegaskan bahwa Kebutuhan Hidup Layak (KHL) wajib dijadikan acuan utama dalam penetapan upah minimum. Pengabaian terhadap KHL dinilai berpotensi mengabaikan pemenuhan kebutuhan dasar pekerja dan keluarganya.
Terkait formula pengupahan, KASBI menilai perubahan rentang indeks tertentu tidak disertai dengan penggunaan data KHL terbaru, sehingga dikhawatirkan tidak mampu mengatasi kesenjangan upah antar daerah, terutama antara wilayah dengan upah rendah dan kota-kota besar.
KASBI juga menyoroti penerapan Upah Minimum Sektoral yang dinilai belum berjalan optimal karena mekanisme pengambilan keputusan di Dewan Pengupahan masih kerap merugikan posisi buruh dan rekomendasi daerah tidak selalu diakomodasi.
Atas dasar tersebut, KASBI menyatakan menolak PP Nomor 49 Tahun 2025 tentang Pengupahan dan mendesak pemerintah pusat serta pemerintah daerah untuk membangun sistem pengupahan yang adil, bermartabat, dan mensejahterakan dengan menjadikan KHL sebagai dasar utama penetapan upah.
KASBI juga menyerukan kepada seluruh serikat buruh untuk mengawal dan terlibat aktif dalam agenda penetapan upah minimum tahun 2026 melalui forum-forum Dewan Pengupahan di tingkat daerah.
(Ferdinand Sahempa)

















