banner 728x250

Tata Kelola Penerbitan Akta Ikrar Wakaf di Kemenag Kabupaten Diperkuat, Ini Tujuannya!

banner 120x600
banner 468x60

Pekalongan , Jawa Tengah (Kemenag) Lintasagamanews.com – Inspektorat Jenderal Kementerian Agama mengevaluasi Tata Kelola Penerbitan Akta Ikrar Wakaf (AIW) dan Akta Pengganti Akta Ikrar Wakaf (APAIW) di lingkungan Kantor Kemenag Kabupaten. Tujuannya, memastikan proses perwakafan berjalan tertib, akuntabel, transparan, serta sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Evaluasi dilakukan sebagai tindak lanjut Surat Edaran Direktorat Pemberdayaan Zakat dan Wakaf Nomor 1 Tahun 2026 tentang Pengendalian Penerbitan AIW/APAIW Harta Benda Tidak Bergerak Berupa Tanah di Tingkat Kabupaten/Kota dan Provinsi melalui Sistem Informasi Wakaf. Surat edaran tersebut menegaskan pentingnya penguatan kendali mutu penerbitan AIW dan APAIW oleh Penyelenggara Zakat dan Wakaf di daerah agar seluruh tahapan penerbitan akta wakaf dapat terlaksana secara cermat, terukur, dan terdokumentasi dengan baik.

banner 325x300

“Evaluasi untuk menilai kesesuaian proses penerbitan AIW/APAIW dengan ketentuan yang berlaku, mengidentifikasi berbagai kendala dan kelemahan dalam pelaksanaan pengendalian mutu, memastikan tertib administrasi serta kepastian hukum atas harta benda wakaf, sekaligus merumuskan rekomendasi perbaikan guna meningkatkan kualitas tata kelola wakaf di daerah,” terang Auditor Ahli Madya Itjen Purnomo Mulyosaputro di Kankemenag Kabupaten Pekalongan, Senin (18/5/2026).

Baca Juga  Jaksa Fungsional Kejati Sulut Dr. Budi Paskah Yanti Putri Resmi Dilantik Jadi Karo Hukum Pemprov Sulut

“Ruang lingkup evaluasi mencakup seluruh tahapan proses penerbitan AIW dan APAIW, mulai dari pemeriksaan dan validasi dokumen persyaratan, verifikasi status dan legalitas tanah wakaf, pelaksanaan ikrar wakaf dan pencetakan blangko akta, hingga pelaksanaan pengendalian mutu melalui Sistem Informasi Akta Ikrar Wakaf (E-AIW),” sambungnya.

Menurut Purnomo, tim evaluator Itjen melakukan penelaahan secara menyeluruh terhadap proses penerbitan akta wakaf, mulai dari validasi dokumen, verifikasi legalitas tanah, pencetakan blangko dan pelaksanaan ikrar wakaf, hingga pelaporan dan pengendalian mutu atas akta yang telah diterbitkan. Tahapan tersebut dilaksanakan selaras dengan mekanisme pengendalian mutu sebagaimana diatur dalam Surat Edaran Nomor 1 Tahun 2026.

“Penerbitan AIW dan APAIW memiliki implikasi hukum yang sangat penting karena menjadi dasar legalitas atas aset wakaf. Oleh sebab itu, setiap tahapan penerbitannya harus dilaksanakan dengan prinsip kehati-hatian, ketelitian administrasi, serta kepatuhan terhadap ketentuan yang berlaku, termasuk melalui pemanfaatan Sistem Informasi Wakaf sebagai instrumen pengendalian dan dokumentasi,” paparnya.

Baca Juga  Persija Taklukkan Persijap Dua Gol Tanpa Balas

Ketua Tim Evaluator Muhammad Rofiq berharap dengan evaluasi ini, tata kelola wakaf di Kabupaten Pekalongan semakin tertib, berkualitas, dan akuntabel. Dengan begitu, pengelolaan wakaf mampu memberikan kepastian hukum atas harta benda wakaf serta mendukung optimalisasi pemanfaatan wakaf bagi kepentingan sosial dan kemaslahatan masyarakat.

“Kegiatan ini juga diharapkan menjadi momentum penguatan sinergi antara aparat pengawas intern pemerintah dan unit teknis dalam mewujudkan pengelolaan wakaf yang profesional, transparan, dan Akuntabel,” tandasnya. (Humas Pekalongan)

banner 325x300

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *