Jakarta, Lintasagamanews.com – Pemerintah melalui Kementerian Komunikasi dan Digital (Kemkomdigi), menanti langkah nyata implementasi Peraturan Pemerintah (PP) 17 Tahun 2025 (PP Tunas). Hal itu disampaikan Menteri Komdigi (Menkomdigi) Meutya Hafid, ditujukan kepada tujuh platform digital yang telah menyatakan komitmen kepatuhannya. Ketujuh platform tersebut yakni X, Bigolive, platform Meta yang berdiri dari IG, Facebook, Thread, TikTok, serta YouTube. Mereka telah menyatakan akan mematuhi PP Tunas beserta kebijakan turunannya, yang tertua dalam Peraturan Menkomdigi (Permenkomdigi) 9 Tahun 2026.
Langkah nyata tersebut dijelaskan Menkomdigi, yakni dengan membatasi akses akun digital anak di bawah usia 16 tahun. Meutya menekankan laporan penonaktifan akun anak tersebut, harus dapat memperbarui platform secara berkala.
“Pemerintah akan terus meminta laporan angka per angka dari para platform, untuk memastikan bahwa inisiasi (kepatuhan) itu juga ditindaklanjuti. Dengan gerakan-gerakan nyata, untuk mendeaktivasi akun-akun anak yang berada di ranah digital atau di platform tersebut,” kata Meutya dalam konferensi persnya di Kantor Kemkomdigi, Jakarta, Rabu, 22 April 2026. Meski begitu, Menkomdigi mengungkapkan masih terdapat satu platform di gelombang pertama, yang belum menyatakan komitmen kepatuhan PP Tunas. Ia berharap agar platform yang belum sepenuhnya mengimplementasikan PP Tunas, untuk segera menyelesaikan komitmen kepatuhannya.
“Roblox masih berkomunikasi. Mudah-mudah dalam waktu dekat, kita juga bisa melihat pemenuhan yang sama,” ujarnya.
Selain itu, Menkomdigi juga menyatakan bahwa kepatuhan penerapan PP Tunas, juga tidak hanya diberlakukan bagi platform-platform risiko tinggi. Sehingga dalam hal ini ia menghimbau agar platform digital lainnya, dengan kesadaran penuh untuk mengadopsi PP Tunas.
“Jadi kita mengimbau (platform lain), untuk segera melakukan self-assessment. Ini delapan perusahaan platform ini, menjadi role model, bahwa jika mau pasti bisa,” ucap Menkomdigi

















