banner 728x250

Proyek WiFi BUMDes Disorot: Dugaan Mark Up Anggaran Berpotensi Masuk Ranah Hukum

banner 120x600
banner 468x60

 

 

banner 325x300

Minahasa Utara, Lintasagamanews.com  – Pengelolaan usaha WiFi oleh BUMDes yang bersumber dari dana desa tidak hanya tunduk pada aturan administrasi, tetapi juga berada dalam rezim hukum keuangan negara. Apabila terjadi penggelembungan anggaran (mark up), maka perbuatan tersebut berpotensi masuk dalam kategori tindak pidana, tergantung pada unsur yang terpenuhi. Berikut analisis pasal yang relevan. Senin 16/02/2026

 

1. Potensi Penyalahgunaan Kewenangan

 

Pasal 3 UU Tipikor

Setiap orang yang dengan tujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain, menyalahgunakan kewenangan karena jabatan yang dapat merugikan keuangan negara.

 

Dalam konteks WiFi BUMDes: Jika pengambil keputusan menyetujui anggaran tidak wajar, menunjuk vendor tertentu, atau mengabaikan harga pasar, maka hal tersebut dapat dikategorikan sebagai penyalahgunaan kewenangan. Dana desa termasuk keuangan negara/desa, sehingga kerugian BUMDes dapat masuk dalam objek hukum.

Baca Juga  Anggota DPRD Kota Kupang, Terjerat Hukum Akibat Penelantaran Istri Anak

 

2. Perbuatan Melawan Hukum

 

Pasal 2 UU Tipikor

Setiap orang yang secara melawan hukum memperkaya diri sendiri atau orang lain yang merugikan keuangan negara.

 

Jika mark up dilakukan melalui penggelembungan harga perangkat, paket pengadaan fiktif, atau infrastruktur dinilai tidak realistis, dan terbukti menguntungkan pihak tertentu, maka unsur memperkaya diri dapat terpenuhi.

 

3. Pengadaan Tidak Transparan

 

Permendagri No. 20 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Keuangan Desa mengatur prinsip transparansi, efisiensi, dan akuntabilitas. Jika proyek tanpa pembanding harga, tanpa spesifikasi teknis, atau tanpa mekanisme terbuka, maka terjadi pelanggaran tata kelola keuangan desa. Pelanggaran ini dapat menjadi pintu masuk audit investigatif.

 

4. Konflik Kepentingan

 

UU No. 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan melarang pengambilan keputusan yang mengandung konflik kepentingan. Jika vendor memiliki hubungan dengan pengurus BUMDes, perangkat desa, atau pengambil kebijakan, maka keputusan dapat dianggap cacat hukum administratif.

Baca Juga  Wali Kota Bitung Terima Gelar Adat Tulude, Tegaskan Komitmen Jaga Harmoni dan Kearifan Lokal

 

5. Potensi Kerugian Keuangan Desa

 

UU No. 6 Tahun 2014 tentang Desa menyatakan bahwa dana desa wajib digunakan secara efisien, tepat sasaran, dan memberi manfaat. Jika biaya proyek tinggi dan pendapatan minim, maka muncul indikasi kerugian ekonomi desa. Kerugian ini dapat menjadi dasar pemeriksaan oleh aparat pengawas.

 

Pandangan Narasumber

 

Menurut Ferdinand Sahempa, Kaperwil Sulawesi Utara dari Media LintasLestari.News, penting bagi masyarakat memahami bahwa pengelolaan BUMDes bukan sekadar aktivitas usaha. “BUMDes mengelola dana publik. Jika ada penggelembungan anggaran, maka potensi pelanggaran hukumnya nyata.” Ia menegaskan bahwa transparansi adalah perlindungan, bukan beban.

 

Kesimpulan Hukum

 

Jika dalam proyek WiFi BUMDes ditemukan anggaran tidak wajar, pengadaan tidak transparan, konflik kepentingan, dan kerugian keuangan desa, maka hal tersebut berpotensi memenuhi unsur administratif, dapat berkembang menjadi pelanggaran hukum, bahkan berujung pada tindak pidana korupsi.

Baca Juga  Datu Luwu dan Kepala Daerah Hadiri Puncak Prosesi Balik Gandangna La’te Situju Lisa’na Luwu

 

Penutup

 

Digitalisasi desa adalah kebutuhan. Namun tanpa tata kelola yang benar, program inovatif dapat berubah menjadi risiko hukum. Dan dalam hukum keuangan publik: setiap rupiah harus dapat dipertanggungjawabkan.

 

Rolan Barauntu

Ketua Intelejen

Sulawesi Utara

banner 325x300

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *