Rembang, ( Jawa Tengah ), Lintasagamanews.com– Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Rembang memastikan pelayanan publik dan jalannya pemerintahan tetap berjalan normal selama Bupati Rembang, Harno, menjalani cuti untuk pemeriksaan medis di Korea Selatan. Sekretaris Daerah (Sekda) Rembang, Fahrudin, menjelaskan cuti tersebut berlangsung selama 20 hari, terhitung mulai 1 hingga 20 April 2026.
Ia menegaskan bahwa pengajuan cuti telah melalui prosedur resmi sesuai ketentuan yang berlaku. “Izin cuti telah melalui prosedur sesuai ketentuan dan mendapatkan persetujuan dari Kementerian Dalam Negeri serta Pemerintah Provinsi Jawa Tengah,” kata Fahrudin.Menurutnya, dasar pelaksanaan cuti tersebut tertuang dalam Izin Kemendagri Nomor 857/1949.e/SJ tertanggal 30 Maret 2026 serta Izin Gubernur Jawa Tengah Nomor 100/0408/2026 tertanggal 4 Maret 2026. Selama masa cuti, Bupati menjalani pemeriksaan kesehatan yang telah terjadwal.
Fahrudin juga memastikan seluruh pembiayaan kegiatan tersebut menggunakan dana pribadi dan tidak membebani Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD). “Seluruh pembiayaan menggunakan dana pribadi dan tidak menggunakan APBD,” tegasnya.
Untuk menjaga kesinambungan roda pemerintahan, tugas dan kewenangan Bupati dilaksanakan oleh Wakil Bupati Rembang, Mochammad Hanies Cholil Barro’, sebagai Pelaksana Harian (Plh). Penunjukan tersebut berdasarkan Surat Perintah Bupati Nomor 100/0522/2026.
Pemkab Rembang memastikan seluruh pelayanan publik, kegiatan pemerintahan, serta program pembangunan daerah tetap berjalan optimal selama masa cuti berlangsung. “Kami memastikan pelayanan publik dan kegiatan pemerintahan tetap berjalan optimal,” ujarnya. (RED)

















